Buku Baru Miranda Risang Ayu!
Mencari Senyum TuhanCatatan Hati Muslimah Pendamba Rida Allah
Penulis: Miranda Risang Ayu
Penerbit Zaman, Cetakan 1, Tahun 2008
ISBN: 978-979-024-0055-1
Jumlah halaman: 186
(More...)
Yang Edan
Posted in Kolom , trackbackMiranda Risang Ayu
Kolom Resonansi, Republika, Senin 18 Agustus 2003
Ruang itu panas dalam arti yang sesungguhnya. Kelas dimulai ketika sinar matahari tropika sedang mencapai puncaknya, dan kelas itu adalah kelas hak asasi manusia, yang dilangsungkan pada saat bom di Hotel Marriott, Jakarta, baru meledak dan putusan hukuman mati atas terpidana kasus bom Bali 2002, Amrozi, baru dijatuhkan.
Biasanya, kantuk datang tanpa diundang, Tetapi, ketika Pasal 28A UUD 1945 dibacakan, tampak hampir semua mata di kelas itu lebar terbuka. ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” demikian bunyi pasal itu. Dan hak hidup itu adalah hak yang tidak bisa diganggu-gugat dalam keadaan apa pun. Jadi, bagaimana putusan pengadilan atas terpidana pelaku pengeboman di Bali, yang telah makan korban sekitar 200 orang hingga ada yang kepalanya tersangkut di salah satu bubungan atap itu, harus dinilai? Apakah pemidanaan itu tidak melanggar hak hidup yang dijamin bahkan oleh hukum dasar negara? Bagaimana jika nanti putusan itu diikuti untuk memutus perkara kasus bom Marriott?
”Bagaimanapun, adalah UUD 1945 juga yang menyatakan bahwa hak asasi itu dapat dibatasi oleh hukum yang melindungi hak asasi orang lain …,” kata seorang mahasiswa.
”… dan hukuman itu memenuhi perasaan keadilan keluarga korban yang hak hidupnya telah diambil secara semena-mena …,” sambut mahasiswa lainnya.
Seorang ahli hukum pidana Indonesia memang menyatakan bahwa jika tidak bisa dihindari, untuk memenuhi rasa keadilan, hukuman mati dapat dijatuhkan, meskipun harus melalui proses pembuktian yang amat ketat. Tetapi, seorang ahli hak asasi manusia dari Australia juga pernah berkata di hadapan kelasnya, bahwa bagaimanapun, konsistensi pemberlakuan hak asasi manusia menuntut suatu negara untuk menghindari pidana mati, karena jika tidak, akan terjadi standar ganda pemberlakuan hukum, terutama terhadap pelaku terorisme. Meskipun memang, terorisme dapat dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan, dan bahkan dapat diusulkan sebagai salah satu bentuk baru dari kejahatan versi Pengadilan Pidana Internasional. Jadi?
”Hak asasi manusia itu ambigu, Bu,” keluh seorang mahasiswa. Dan saya jadi tersenyum, ”Hak asasi di mana-mana tabiatnya memang begitu. Bukan ambigu, tetapi penerapannya membutuhkan kepekaan untuk menyeimbangkan antara hak pelaku pelanggaran dan korban.”
Tetapi, itu adalah diskursus di ruang kelas perkuliahan. Beberapa hari lalu saya sedang naik bus umum jurusan Tasikmalaya-Bandung, dan sekumpulan pengamen, memelesetkan lagunya dengan merutuk terorisme sebagai bagian dari zaman edan yang sekarang mungkin tengah menjelang. Ketika tampak ada kebakaran kecil di pinggir jalan raya, dengan kesal kernet bus itu bersungut-sungut, ”Itu mungkin dari kelompok si Amrozi!”
Di belakang tempat duduk saya, seorang anak kampung menopangkan dagunya tepat di atas kepala saya. Antusiasmenya melihat si pengganggu sampai membuatnya lupa bahwa dagunya membuat saya sulit bersandar dengan nyaman.
”Pak, Amrozi itu siapa?” tanyanya polos. Dan bapaknya diam saja.
Ada duka tiba-tiba melarat dada. Mungkin, anak itu tidak akan sampai menjadi mahasiswa, karena ia berasal dari keluarga yang amat sederhana. Dia tidak akan sempat belajar berpikir kompleks, karena dia didewasakan dengan asupan kualitas gizi dan ilmu yang sederhana bin murah saja. Ketika kecil, Amrozi juga seperti dirinya; terlalu sederhana, hingga yang dimiliki hanya semangat. Ketika hidupnya tertekan, nyawa manusia pun jadi murah-murah saja.
Jika sudah begini, yang edan mungkin bukan Amrozi saja.

Comments»
saya setuju hukuman mati. tapi pelaksanaannya, dipenjara saja seumur hidup. kenapa hukuman mati. biar gak dikasih remisi melulu, kayak oom tommy..mosok tahu tahu udah bebas kacau bener .. :p